Polsek Tarokan dan Semen Lakukan Operasi Yustisi, Ini Hasilnya

Polres Kediri Kota –  Polsek Tarokan melaksanaan kegiatan  operasi yustisi dalam penegakan Inpres Nomor 6  Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020,  Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dlm Upaya Cegah Dan Tanggulangi Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Tarokan,  Jumat 30 April 2021

 

 

Lokasi/sasaran  di gapura masuk Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kab. Kediri. Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari: sanksi sosial    4 orang,  tegoran lesan   6 orang,  pembagian masker   16 buah

 

Di Polsek Semen kegiatan operasi yustisi untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covit-19) dilaksanakan secara Stasioner maupun Mobile terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan oleh Polsek Semen

 

 

“Sasaran/lokasi Pasar Semen Argowilis Ds. Semen Kec.  Semen. Warga Berkerumun Depan Bank BRI Unit Semen Jln. Argowilis Kec. Semen Kab. Kediri. Pasar Jabang Desa Sidomulyo Kec. Semen. Hasil ops yustisi ; tegoran lesan   27 org. tegoran tertulis   13 orang, membagi Masker   10 masker,” Kata AKP Siswandi, Kapolsek Semen (res|aro)

 

 

 

 

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0