Polres Kediri Kota – Polsek Tarokan melaksanaan kegiatan operasi yustisi dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dlm Upaya Cegah Dan Tanggulangi Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Tarokan, Jumat 30 April 2021
Lokasi/sasaran di gapura masuk Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kab. Kediri. Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari: sanksi sosial 4 orang, tegoran lesan 6 orang, pembagian masker 16 buah
Di Polsek Semen kegiatan operasi yustisi untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covit-19) dilaksanakan secara Stasioner maupun Mobile terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan oleh Polsek Semen
“Sasaran/lokasi Pasar Semen Argowilis Ds. Semen Kec. Semen. Warga Berkerumun Depan Bank BRI Unit Semen Jln. Argowilis Kec. Semen Kab. Kediri. Pasar Jabang Desa Sidomulyo Kec. Semen. Hasil ops yustisi ; tegoran lesan 27 org. tegoran tertulis 13 orang, membagi Masker 10 masker,” Kata AKP Siswandi, Kapolsek Semen (res|aro)