Polsek Banyakan Operasi Yustisi di Pasar Tradisional

Polres Kediri Kota –  Polsek Banyakan melaksanaan ops yustisi, Penerapan Imendagri Nomor 04 Thn 2021, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Thn 2020, Perbup Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Dan Surat Edaran Kemendagri tentang perpanjangan PPKM  Mikro, Jum’at tgl 30 April 2021 mulai jam 09.00 Wib –  selesai.

 

Lokasi Pasar Tradisional Banyakan dipimpin Waka Polsek Iptu Totok.N, S.H. Kegiatan dilaksanakan secara mobile dengan sasaran masyarakat pengunjung Pasar Banyakan yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan

 

 

Adapun hasil ops yustisi  jumlah pelanggar protokol kesehatan  terdiri dari teguran lisan         12 orang teguran tertulis.    2 orang. Membagikan masker pada Masyarakat pengunjung Pasar    10 Masker

 

“Polsek Grogol juga melakukan Operasi Yustisi di Jalan Baru Bandara Desa Grogol  Wilkum Polsek Grogol. Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari  Teguran lisan   5 orang, Teguran tertulis   6  orang, Bagi masker   8 orang, Sangsi sosial    6 orang,” kata AKP Ni Ketut S, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota. (res|aro)

 

 

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0