Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Pesantren Razia Yustisi ke RTH Tempurejo

Polreskedirikota.com – Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melaksanakan Operasi Yustisi Pamor Keris. Razia berlangsung Hari Minggu 20 Nopember 2022 pukul 09.30 WIB s/d selesai.

Kegiatan bertempat di wilkum Polres Kediri Kota, Kecamatan Pesantren. Razia berdasarkan Inmendagri No. 12 Tahun 2022, Tentang Pemberlakuan PPKM level 3,2 dan 1 Jawa Bali.

PERDA PROV JATIM NO. 2 TAHUN 2020. PERWALIKOTA KEDIRI NO.60 TH 2020. KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI Nomor 188.45/60/419.003/2021. Tgl 7 Pebruari 2022 tentang perpanjangan PPKM (PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT) Level 1 Covid 2019.

Kegiatan Operasi yustisi dipimpin oleh Pawas Ipda Abdul Malik, Padal Ipda Andris Suswarno bersama piket Fungsi dan Instansi Samping.

Razia yustisi brlangsung di RTH (Ruang Terbuka Hijau) Taman Kresek Lingkungan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Petugas memberikan himbauan lisan masyarakat 5 kali.

“Selama kegiatan pelaksanaan Operasi Yustisi berlangsung berjalan dengan Lancar dan Aman,” kata Kapolsek Pesantren Kompol Sugianto, S.Sos. (res/an).

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0