Tribratanews Polresta Kediri – Pada hari Rabu 3 Juni 2020 sekira pukul 10.00 wib, Unit Sabara Polsek Grogol, Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus penjualan miras tanpa izin. Petugas menggerebek tempat jual miras Dsn. Ngolakan Desa Cerme Kec. Grogol kab. Kediri.
Pelaku yang diamankan warga Dsn. Ngolakan Desa CermeKec. Grogol Kab. Kediri. Barang bukti yang diamankan empat botol bekas air mineral kecil miras jenis arak jowo @ 600 ml.
Awalnya petugas mendapatkan informasi dari warga masyakat bahwa di Dsn. Ngolakan Ds. Cerme Kec. Grogol Kab. Kediri, menginformasikan di Warung kopi Sunarti menjual miras tanpa ijin.
Kemudian anggota patroli polsek grogol melaksanakan pengecekan atau pengledahan di tempat-tempat penyimpanan miras dan ditemukan miras jenis arak jowo sebanyak 4 (empat) botol @ 600 ml dan diamankan di Polsek Grogol.
“Tersangka melanggar Perda kab. Kediri Nomer 6 tahun 2017 tentang penjualan minuman keras tanpa izin,” kata Kapolsek Grogol, AKP Riko Saksono. (res/an).



