Polsek Pesantren Tertibkan 2 Kafe Langgar Aturan Perdagangan di Masa Covid-19

Tribratanews Polresta Kediri –Polsek Pesantren, Polresta Kediri melakukan penertiban terhadap Taal Cafe jl. Brigjen pol Imam Bahri Hp Dan Bos Cafe Jln S Parman. Kegiatan berlangsung pada Senin 1 Juni 2020 pkl 20.30 s/d 23.00 WIB.

 

Kegiatan dilakukan oleh Regu Oncall dan Piket Fungsi Polsek Pesantren. Sementara jumlah anggota yang diterjunkan sebanyak 6 orang personil.

 

“Kegiatan ini untuk menindak lanjuti perintah pimpinan untuk menertipkan dua Kafe. Dimana telah ditemukan pelanggaran phisical distancing sebagaimana mana Perwali No. 16 tahun 2020 pasal 7  ayat 6 diantaranya pembatasan pengunjung, tidak pakai  masker, tidak menyediakan cuci tangan, mengatur jarak aman bagi pengunjung,” ujar Kapolsek Pesantren, Kompol Paidi.

 

Selanjutnya  mengambil tindakan memberikan himbauan, peringatan bagi pengunjung maupun pemilik usaha. Kemudian atas temuan tersebut akan menginformasikan dan meneruskan dengan membuat surat kepada Walikota Kediri Cq. Kasatpol PP karena dlm Perwali no. 16 thn 2020 sbg eksekutor terhdp pelanggaran dimaksud adalah Satpol PP Pemkot Kediri pasal 9  ayat 1 huruf d. (res/an

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0