Polsek Pesantren dan Satpol PP Operasi Yustisi Penegakkan Prokes

Polres Kediri Kota – Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melaksanakan operasi yustisi penerapan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 Serta Pembagian Masker, Senin 1 Maret 2021 pukul 13.00 wib – selesa.
Kegiatan Ops Yustisi gabungan dengan Satpol PP dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile dipimpin Pawas AKP IRAWAN BRAHMONO dan Padal IPDA MURNIANTO.

Tempat Razia Prokes 1 kali di Jalan Durian Kelurahan Pesantren Kec Pesantren Kota Kediri.

Sanksi ops yustisi sebanyak 15 terdiri dari lisan 11 orang memakai masker namun tidak sempurna, tertulis : 3 orang, kerja sosial : 1 orang.

Petugas Polsek Pesantren Polres Kediri Kota dan Instansi membagikan masker 4 lembar kepada warga masyarakat yang maskernya sudah kusam atau jelek.
“Kami imbau warga selalu memakai masker dan menjaga jarak dalam bersosialisasi dengan sesama untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Kapolsek Pesantren, KOMPOL SUYITNO, S.H. (res/an).

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0