Tribratanews Polresta Kediri – Pada hari Kamis 12 Oktober 2017 , Polsek Grogol Polresta Kediri melakukan ungkap kasus pemalsuan STNK. Ungkap kasus ini merupakan rangkaian hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan sehari sebelumnya.
“Kronologis kejadian ungkap kasus ini setelah anggota Polsek Grogol melaporkan adannya pemalsuan STNK hasil operasi cipta kondisi pada Rabu malam (11/10) yang direkap pada Kamis pagi (12/10). Pada Rabu malam petugas mendapati seorang pelanggar an. Suraji, tani, warga Desa s Josaren Ds Kalirong Kec Tarokan Kabupaten Kediri. Kemudian dilakukan penegakan hukum yakno ditilang dg barang bukti STNK sepeda motor AG 6979 GO, “ kata AKP Budi Narianto, Kapolsek Grogol Polresta Kediri.
Masih menurut AKP Budi Narianto, selanjutnya pada Kamis pagi (12/10) ketika petugas melakukan rekap tilang untuk disetor ke Polres mengetahui ada salah satu barang bukti yang diduga STNK palsu.
“Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke SPK Polsek Grogol dan dilakukan lidik oleh Unit Reskrim Polsek Grogol. Pelaku dapat ditangkap dan diamankan di Polsek Grogol, saat ini dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim,” pungkasnya. (res|aro)