Polisi Amankan Pengguna Sabu Mojoroto di Warung Lesehan Dermaga Brantas

Tribratanews Polresta Kediri – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kediri pada  Kamis tanggal 16 Mei 2019 sekira jam 00.15 WIB telah menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Gol I  jenis sabu .

 

 

 

Ungkap kasus ini sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 (1) UU No. 35 tahun  2009 tentang narkotika . Atas penangkapan ini polisi juga sudah mengeluarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/102/V/2019/JTM/Resort Kediri Kota, tanggal 16 Mei 2019

 

 

Tersangka atas nama Rio Yoga Pratama (25) warga  Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 37 Rt 17 RW 5 Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri

 

Tersangka diamankan di warung  lesehan MBL Dermaga Sungai Brantas Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

 

Selain mengamankan tersangka , polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 0,38 gram yang disimpan dalam satu bungkus rokok . Barang bukti lain yang diamankan yakni seperangkat alat isap terdiri dari botol plastik dengan label sanorine yang terangkai dengan sedotan plastik dan pipet kaca dan  1 buah korek api gas.

 

“Awalnya petugas mendapat info tentang seseorang yang diduga sebagai penyalahguna narkoba. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pada saat di geledah di temukan barang bukti  berupa 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 0,38 gram. Selanjutnya terlapor dan BB di bawa ke Polresta Kediri,” kata AKP Siswandi, kasat Resnarkoba Polresta Kediri. (res|aro)

 

 

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0