Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Kediri Kota Operasi Yustisi di Kafe dan Angkringan

Polreskedirikota.com – Polsek Kediri Kota melakukan Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah hukumnya.

Pelaksanaan giat operasi yustisi berdasarkan Perpres No.82 tahun 2020 tentang penanganan Covid 19 dan PEN.Permendagri No.20 tahun 2020 tentang pencegahan penanganan Covid 19 di Pemerintah Daerah.

Imendagri Nomor 38/2022 tetang PPKM Pada Kondisi Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali tanggal 01 Agustus 2022. Kep. Walikota Kediri Nomor 188.45/344/419.033/2022 tentang PPKM Level 1 Covid 19 tahun l. 02 Agustus 2022. Hari Selasa 13 September 2022, pukul 20.30 WIB s.d. 22.00 WIB .

Lokasi kegiatan Cafe AMA jl Imam Bonjol, Cafe PICO jl Ayani. Pertokoan stadion Brawijaya Jl Pk Bangsa. Angkringan Jl PK Bangsa. Cafe Brewok jl Adi Sucipto.

Kegiatan Ops Yustisi dilaksanakan dengan cara patroli mobilling menghimbau masyarakat di tempat pusat perbelanjaan, cafe ,angkringan dan tempat-tempat konsentrasi berkumpulnya masyarakat di wilayah hukum Polsek Kediri Kota.

Jumlah Pelanggaran 14 ( tidak menjaga jarak). Sanksi sosial yang diberikan Lisan 10 ( Untuk menjaga jarak dan tidak berkerumun ).

“Kegiatan dapat berlangsung tertib, aman dan lancar,” kata KAPOLSEK KEDIRI KOTA AKP MUSTAKIM, SH. (res/an).

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0