Polres Kediri Kota – Unit Sabhara Polsek Kediri kota pada hari Jum’at tanggal 26 maret 2021 sekira pukul 15.20 WIB telah Ungkap Kasus Minuman keras (MIRAS) . Dasar ungkap kasus Laporan Polisi nomor LP 52/ III / 2021 /Polsek Kediri kota tanggal 26 maret 2021.
TKP di Warkop Jln. Patiunus Rt 03 Rw 01 Kelurahan Dandangan Kec. Kota Kediri.
Terlapor M. Bagus Prastya (22) alamat Jln. Sisingamangaraja GG I/23 Rt 03 Rw 01 Kelurahan Dandangan Kec. Kota Kediri.
“Pada hari Jum’at tgl 26 maret 2021 sekira pukul 15.00 wib, Anggota Unit sabhara Polsek Kediri kota Iptu Cham Sunarko dan Aiptu Sujono pada saat patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa diwarkop milik M. Bagus Prastya di Jln. Patiunus Rt 03 Rw 01 Keluraha Dandangan Kec.Kota Kediri dipergunakan untuk jual Minuman keras (MIRAS). Setelah dilakukan tindakan Kepolisian diwarkop M. Bagus Prastya didapati 23 botol Miras jenis Arak jowo (Arjo) isi masing-masing berisi 600 ml.Selanjutnya pelaku penjual miras berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kediri kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Sugianto, Kapolsek Kediri Kota.
Tersangka melanggar Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras merujuk PERMENDAG Nomer 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan ke dua atas PERMENDAG Nomer 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkhohol. (res|aro)