Tekan Laju Penyebaran Covid-19, Polsek Mojoroto Operasi Yustisi secara Stasioner dan Mobile

Polres Kediri Kota – Polsek Mojoroto melaksanakan operasi yustisi penerapan Inmendagri No 15 Th 2021 Ttg Ppkm Darurat, Perda Prov Jatim No. 2 Th 2020, Perwalikota Kediri No. 32 Th 2020 Dan Pememberitahuan SE Walikota Terbaru Nomor : 188.45/95/419.003/ 2021 PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) , Selasa tanggal 31 Agustus 2021, Pukul 09.00 WIB –  selesai.

 

Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin oleh Pawas AKP Khudori IPDA Sartono bersama instansi samping.

 

Pemberian sanksi dan himbauan massa di PPKM Pasar Bandar,  PPKM Pasar Mrican. Petugas Polsek Mojoroto melaksanakan kegiatan himbauan tentang protokol kesehatan serta pembagian masker kepada masyarakat bersama instansi samping.

 

Sanksi Operasi Yustisi terdiri dari Teguran lisan : 20, Himbauan masyarakat 20 kali. Kegiatan pembagian masker, petugas polsek mojoroto membagikan masker 15.

 

“Selama kegiatan berjalan lancar dan terkendali serta dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Kapolsek Mojoroto, Kompol Gatot Setyo B,SH.MH. (res/an).

 

 

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0