Sabhara Polsek Kediri Kota Tangkap Penjual Miras

Tribratanews Polresta Kediri – Unit Sabhara Polsek Kediri Kota, Polresta Kediri melaksanakan penggerebekan terhadap warung penjual minuman keras, pada hari kamis tgl 16 Mei 2019 sekira pukul 08.30 Wib. Petugas melakukan penyitaan miras tanpa izin.

Tindakan tersebut berdasarkan Permendag no 06 tahun 2015 tentang Pengendalian Pengawasan dan Peredaran minuman berakohol dan Perda Kota Kediri no 12 tahun 1983 tentang Penjualan miras tanpa ijin.

Tersangka adalah Edy Hermawan, Lk, kediri 01 November 1992, Swasta, Alamat Kel. Setono pande Gg II/26 Kec. Kota kediri.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, 2 botol Miras Jenis Vodka @350ml dan 1 botol miras jenis bintang kuntul @920ml.

TKP kegiatan di Ruko Kel. Setono pande Gg II/26 Kec. Kota Kediri. Awalnya, kamis tgl 16 mei 2019 sekira pukul 08.30 wib Anggota Back Bone Polsek Kediri Kota ( Ipda Supratikno & Bripka Taufiq) sedang melakukan Patroli.

“Kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa diruko sdr. Edy Hermawan diKel. Setonopande Gg II/26 Kec Kota Kediri sering dijadikan tempat menjual minuman keras tanpa ijin, selanjutnya dilakukan pengecekan dan ternyata benar adanya dan didapati 2 botol miras jenis VODKA @350 ml dan 1 botol miras jenis BINTANG KUNTUL @920ml,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.

Tindak lanjut berikutnya barang bukti beserta terlapor dibawa ke Polsek Kediri Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. (res/an).

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0