Polreskedirikota.com – Polsek Tarokan melaksanakan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan dan Pamor Keris ( Patroli bermotor penegakan protokol kesehatan masyarakat) Rabu, 09 Februari 2022 Jam 09.00 WIB – selesai.
Kegiatan Operasi Pamor Keris dan Yustisi Penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Pergub Provinsi Jatim Nomor 53 Tahun 2020. Perbup Kabupaten upaten Kediri Nomor 44 tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Upaya Cegah Dan Tanggulangi Covid-19.
Melaksanakan operasi yustisi dan pamor keris(patroli bermotor penegakan protokol kesehatan masyarakat) sasaran masyarakat yang berkerumun tidak memakai masker dan himbauan agar tetap mematuhi prokes
Adapun hasil operasi Yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari Tegoran lisan 4 orang , pembagian masker 10. Dalam kegiatan operasi Yustisi dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Polsek Mojo juga melaksanakan operasi yustisi pamor keris dalam rangka pemberlakuan PPKM level I di wilayah Kecamatan Mojo.
Kegiatan Operasi Yustisi Pamor Keris, dalam rangka pemberlakuan PPKM Level 1 terhadap pengunjung dan.pedagang pasar Mojo Kecamatan Mojo, serta pengendara kendaraan, tentang pemakaian masker, mematuhi protokol kesehatan serta untuk mencegah penyebaran virus corona
Lokasinya di Pasar Mojo Desa Mojo Kecamatan Mojo, Simpang tiga Jembatan JWK. Hasil yang di capai tegoran lisan 5 orang pembagian masker sebanyak 5 masker. “Selama kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali,” kata Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry. (res/an).