Polres Kediri Kota – Polsek Semen, Polres Kediri Kota melaksanaan kegiatan Operasi Yustisi dalam penerapan Perda Prov. Jatim nomor 2/2020, Tanggl. 13/8/2020 Ttg.Trantibum
Kemudian aturan Pergub Jatim Nomor 53/2020, Tgl. 7/9/2020 Ttg. Penerapan Prokes dan Perbup Kediri Nomor 44/2020, Tanggal. 15/9/2020 Ttg Penerapan Disiplin & Gakkum Prokes; oleh petugas Polsek Semen.
Kegiatan pada Senen, 3 Mei 2021 pukul 21.45 WIB s.d selesai. Kegiatan Operasi Yustisi untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covit-19) dilaksanakan secara Stasioner maupun Mobile terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan oleh Polsek Semen.
Sasaran/Lokasi Victory Futsal Jln Argowilis Semen Kec Semen, Toko Dila Mart, Jln Argowilis Semen, Warung Kopi Omahan Pak Jono Jln Argowilis Semen, Kec Semen dan Caffe Sokowolu Desa Puhsarang
Hasil Operasi Yustisi, Sanksi : Tegoran lesan : 14 Org. Pemberian Masker : 5 Orang. “Selama kegiatan berjalan lancar, situasi aman terkendali,” kata Kapolsek Semen AKP Siswandi. (res/an).