Polsek Pesantren Operasi Yustisi Penerapan Prokes di Sepanjang Raya Centong

Polres Kediri Kota – Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun  2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun  2020  serta pembagian masker, Rabu  7 April 2021, Pukul  12.30 WIB –  selesai.

 

Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Pesantren dipimpin   pawas polsek Pesantren AKP Arif Efendi dan  Padal AIPTU Moh. Mekrot .

 

Razia  dan pembagian masker bagi pengguna jalan di sepanjang Raya Centong Kel. Bawang  Kec Pesantren Kota Kediri.

 

Sanksi Ops Yustisi sebanyak 19 terdiri dari   lisan,  19 teguran, bagi yg menggunakan masker kurang sempurna dan jaga jarak. Petugas membagikan masker sebanyak 14 lembar  bagi maskernya yang  sudah kusam

 

Razia  dan pembagian masker bagi pengguna jalan di sepanjang Raya Ngletih Kel.  Ngletih Kec Pesantren Kota Kediri.  Sanksi Ops Yustisi sebanyak 17 terdiri dari 17 Teguran, bagi yg menggunakan masker kurang sempurna dan jaga jarak.

 

“Petugas  membagikan masker sebanyak  16 (enambelas) lembar. bagi maskernya yg sudah kusam,” kata Kapolsek Pesantren, Kompol Suyitno  , S.H. (res/an).

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0