Polsek Pesantren Operasi Yustisi di Pasar Tradisional

Polreskedirikota.com – Polsek Pesantren kembali melaksanakan Operasi Yustisi pada Hari Senin 15 Agustus 2022 pukul 09.00 Wib s/d selesai.

Razia berdasarkan INMENDAGRI NO. ; 18 Th 2022, Tentang Pelaksanaan PPKM. Level Level 1. Perda Prov Jatim No. ; 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri No. ; 32 Th 2020. Keputusan Walikota Kediri No : 188.45/ 60 /419.033/2022.Ttng. Perpanjngan PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat)

Kegiatan Ops Yustisi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Pesantren dipimpin oleh Pawas Iptu Agustinus S, Padal Aiptu Gunawan R.

Razia berlangsung di Pasar Tradisional Pesantren di Kel. / Kec. Pesantren. Petugas membagikan masker sebanyak 9 buah.

“Selama kegiatan pelaksanaan Ops Yustisi berlangsung berjalan dengan Lancar dan Aman,” ujar KAPOLSEK PESANTREN KOMPOL SUGIANTO. S.Sos. (res/an).

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0