Polres Kediri Kota – Polsek Pesantren Polres Kediri Kota melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 Dan Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 Serta Pembagian Masker.
Apel persiapan Operasi Yustisi gabungan di Pimpin Pawas AKP Irawan B dan Padal Aiptu Kadariyanto . Tempat Razia Prokes di Jl Raya Simpang 3 PG Pesantren Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Sanksi Operasi Yustisi sebanyak 39 terdiri dari lisan 31 orang memakai masker namun tidak sempurna , Tertulis 8 orang. Petugas Polsek Pesantren Polres Kediri Kota dan Instansi membagikan masker 27 lembar kepada warga masyarakat yang maskernya sudah kusam / jelek.
“Kami ajak warga selalu patuh pada protokol kesehatan. Memakai masker, sering mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan,” kata Kapolsek Pesantren, Kompol Suyitno, S.H. (res/an).