Polsek Mojoroto Patroli Yustisi Tegakkan Protokol Kesehatan

Polreskedirikota.com – Polsek Mojoroto melaksanakan   Inpres No 06 Tahun 2020 Dan Perwali 32 Tahun 2020 Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19 Di Wilayah Hukum Polsek Mojoroto, Jumat 3 September 2021, pukul 09.00 wib sd selesai.

 

Kanit Lantas Polsek Mojoroto AKP KHUDORI sebagai pawas memimpin kegiatan pendisiplinan masyarakat sesuai  Inpres No 06 Tahun 2020.

 

Apel kegiatan dipimpin oleh AKP KHUDORI dengan memberikan arahan, Menindak lanjuti INPRES  No 06 Tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat dan Perwali 32 thn 2020 tentang protokol kesehatan.

 

Menindak lanjuti Instruksi Mentri Dalam Negeri No 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid 19 di wilayah Jawa dan Bali;

 

SK PPKM Darurat Walikota Kediri No   188.45/95/419.033/2021 tentang PPKM Darurat Covid 19

 

Petugas melaksanakan patroli yustisi guna pendisiplinan warga masyarakat. Bila menemukan pelanggaran kita berikan teguran lisan dan tertulis, pembinaan, sangsi sosial.

 

Kemudian pembagian masker kepada masyarakat dan memberikan tindakan teguran lisan ataupun tertulis, pembinaan ataupun sanksi sosial kepada  masyarakat berkaitan tentang aturan Instruksi Mentri Dalam Negeri No 15 tahun 2021 dan SK PPKM Darurat Walikota Kediri No   188.45/95/419.033/2021

 

Dalam pelaksanaan tugas selalu terapkan protokol kesehatan guna antisipasi terhadap penularan Covid 19. Melaksanakan giat patroli ops yustisi wilayah Hukum Polsek Mojoroto Kota Kediri agar warga masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid 19, pembagian masker kepada masyarakat.

 

Lalu memberikan tindakan  teguran lisan serta pembinaan  kepada masyarakat  berkaitan dengan Instruksi Mentri Dalam Negeri No 15 tahun 2021 dan SK PPKM Darurat Walikota Kediri No   188.45/95/419.033/2021 di : Posko PPKM Pasar Bandar  Posko PPKM Pasar Mrican

 

Petugas memberikan himbauan edukasi terkait protokol kesehatan  dan memberikan tindakan berupa teguran lisan, pembinaan, pembagian masker kepada masyarakat berkaitan tentang PPKM mikro darurat yg di mulai dari tgl 3 Juli – 20 juli 2021 yang diperpanjang hingga tanggal 6 September 2021 kepada masyarakat sesuai Instruksi Mentri Dalam Negeri No 15 tahun 2021 dan SK PPKM Darurat Walikota Kediri No   188.45/95/419.033/2021.

 

“Petugas memberikan teguran lisan, pembagian masker kepada masyarakat serta pembinaan kepada masyarakat  yg tdk memakai masker maupun tidak mematuhi prokes covid 19,” ujar Kasat Binmas AKP Pontjo. (res/an).

 

 

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0