Polsek Mojoroto Gelar Operasi Yustisi dalam Masa PPKM Mikro

Polres Kediri Kota – Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota Melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim No. 2 Th 2020, Perwalikota Kediri No. 32 Th 2020 Dan Penerapan Se Walikota Terbaru 443 : /2/419.003/2021. Terkait Ppkm (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat).

 

Kegiatan tersebut berlangsung, pada hari ini Kamis, 8 April 2021, Pukul 20.00 wib s/d selesai, bertempat di Wilkum Polres Kediri Kota, Polsek Mojoroto bersama Instansi Terkait telah melaksanakan giat Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim No. 2 Th 2020, Perwalikota Kediri No. 32 Th 2020 Dan Penerapan Se Walikota Terbaru 443 : /2/419.003/2021. Terkait Ppkm (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat).

 

 

Kegiatan Ops dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin  Pawas Ipda Ali Susilo.

Kemudian Pemberian sanksi dan himbauan massa. Kuat Personel, 10 Personel. Polri : 5 Pers. TNI :  1 Pers. Pol PP : 4 Pers.

 

Hasil Razia di  tempat di Kafe Veteran Dan Kafe Mbah Bedjobedjo Jln Veteran Kelurahan Sukorame Kec Mojoroto Kota Kediri. Petugas memberikan pemahaman terkait diterapkan SE Walikota yang terbaru Nomor : 443 : /2/419.003 /2021. Terkait Ppkm (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat), Dan Perpanjangan Prmberlakuan SE Walikota *

 

Sanksi dalam operasi ini berupa teguran lisan : 20. Lalu, petugas Polsek Mojoroto dan Instansi Terkait membagikan masker : 15 buah. “Selama kegiatan berjalan lancar, situasi aman terkendali,” kata PLH Kapolsek Mojoroto, Akp Budi Wiyono. (res/an).

 

 

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0