Kediriselaludihati.com – Polres Kediri Kota -Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kotta melaksanakan operasi yustisi penerapan Perda Prov Jatim No. 2 Th 2020, Perwalikota Kediri No. 32 Th 2020 Dan Pememberitahuan SE Walikota Terbaru 443 : /2/419.003/2021, terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat)
Kegiatan berlangsung, pada hari ini Kamis tanggal 11 Maret 2021, Pukul 13.30 wib s/d selesai, bertempat di wilkum Polres Kediri Kota.
Polsek Mojoroto bersama Instansi Terkait telah melaksanakan Operasi Yustisi. Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin Pawas IPTU IMAM SUBANDI.
Lalu Pemberian sanksi dan himbauan massa
Kuat Personel, 8 Personel. Polri : 5 Personi dan Satpol PP : 3 Pers.
Hasil Sosialisasi, 1 kali, terdiri dari Ops Yustisi di Jalan Gunung Agung Kel. Dermo, Kec Mojoroto, Kota Kediri:
Petugas memberikan sosialisasi terkait akan diterapkan pelaksanaan SE Walikota yang terbaru Nomor : 443 : /2/419.003/2021. terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat),
Petugas memberikan teguran lisan : 15, Memerintahkan pengendara yang memakai masker kurang sempurna untuk dibenahi memakainya menutup hidung dan mulut dan masker sudah lusuh. Tertulis : 2. Kerja Sosial : 2
Lalu, petugas Polsek Mojoroto dan Instansi Terkait membagikan masker : 20 lembar. “Selama kegiatan berjalan lancar, situasi aman terkendali,” kata Kapolsek Mojoroto, Kompol Sartana, S.H. (Res/An).