Polreskedirikota.com Polsek Mojo melaksanakan operasi yustisi penerapan PPKM Level 4 Covid-19 . Operasi Yustisi Dalam Penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.
Kemudian Perda Prov. Pergub Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tenang upaya cegah dan tanggulangi penyebaran covid-19 Minggu 5 September 2021, pukul 21.00 Wib – selesai
Lokasi / sasaran dalam operasi kali ini adalah Warung Ngatijo, Warung Mbah No, Angkringan JWK , Wartas Mojo. Petugas mendatangi pemilik warung dan juga pelanggan.
Dalam operasi ini, petugas menindak pelanggar protokol kesehatan. Adapun hasil operasi yustisi tegoran lisan 6 orang , tegoran tertulis. 3 orang. Petugas membagikan 10 masker gratis.
“Dalam pelaksanaan Ops Yustisi dapat berlangsung aman dan tertib dan lancar,” kata KAPOLSEK MOJO Iptu Pancoro Yudho. (res/an).