Tribratanews Polresta Kediri – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota pada Sabtu 22 Pebruari 2020 sekira jam 12.15 WIB telah melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis togel. Tersangka diamankan di Pasar Grosir Ngrongo Jl.Super Semar Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri.
Pelaku atas nama Wiji alias Basir (40) warga Jalan Karang Gg I Rw 05 Rw I Kelurahan Ngronggo Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan satu lembar kertas berisi tombokan nomor judi togel. Uang tunai Rp.25.000 titipan penombok. Uang tunai Rp. 400.000 sisa hasil kemenangan sebelumnya dan 1 buah handphone nokia warna hitam.
“Berdasarkan keterangan saksi petugas mendapat informasi bahwa terlapor melakukan judi togel dg cara menerima tombokan dari para penombok di pasar grosir. Selanjutnya dilakukan penyelidikan ternyata benar , setelah dilakukan penggledahan badan disaku celana sebelah kanan yg dipakai terlapor ditemukan barang bukti berupa 1 lembar kertas berisi tombokan nomor judi togel beserta uang tombokan judi togel, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Kediri Kota untuk Proses hukum selanjutnya,” kata Kompol Suyitno, Kapolsek Kediri Kota. (res|aro)



