Tribratanews Polres Kediri Kota – Polsek Tarokan Polres Kediri Kota mengamankan dua orang pengedar pil koplo, Minggu (30/10). Dari kedua tersangka polisi mengamankan 876 butir pil dan uang tunai Rp10.000 dan dua buah handphone.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi yang masuk ke Polsek Tarokan. Keduannya diamankan di Jalan Raya Desa Bulusari Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri tepatnya dekat lapangan sepak bola saat sedang transaksi.
“Ada dua tersangka yakni Hariyantok alias Antok alias Dayak (23) warga Sumberwungu, Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri dan Aditya Pratama bin (24) warga Jalan Mangga Gg V Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri,” kata AKP Djoeli Usman Efendi, Kapolsek Tarokan.
Masih menurut AKP Djoeli Usman E, kronologis penangkapan kedua tersangka pada Sabtu, 29 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 WIB, karena keduannya sudah lama menjadi target operasi.
“Awalnya petugas mendapat informasi jika tersangka sering mengedarkan pil dobel L, dan setelah dilakukan pengintaian petugas Polsek Tarokan melihat kedua tersangka sedang transaksi jual pil kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan,: ujarnya.
Dari penangkapan tersebut tersangka Aditya kedapatan barang bukti sejumlah 171 butir pil . Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Aditya ditemukan barang bukti lagi sebanyak 705 butil pil merk LL.
“Menurut keterangan Aditya semua pil tersebut milik Hariyanto . Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tarokan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (res)
“Bersama Menjaga Kamtibmas – KEDIRI MENANG”
#panjalujayati #bestofservice