4 Terdakwa Penjual Miras Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri

Polreskedirikota.com – Polsek Kediri Kota mendampingi proses persidangan kasus peredaran minuman keras tanpa izin. Kegiatan, pada Senin 06 -09- 2021, pukul 09.00 Wib. s/d 15.00 Wib.

 

Anggota Sabhara Polsek Kediri Kota yang mengikuti adalah. Iptu Abdul Malik. Iptu Cham Sunarko dan Aiptu Sujono. Petigas mengikuti Sidang Tipiring 2 LP Miras tanpa Ijin dan 2 LP Parkir tanpa Ijin.

 

Tempatnya di Ruang Sidang Candra DiPengadilan Negeri Kota Kediri Jl. Jagung Suprapto 14 Kel./Kec.Mojoroto Kota Kediri  dengan Hakim Bpk Dikdik Haryadi SH. MH.

 

 

Terdakwa atas nama Ida Ratminingsih ( Miras Tanpa Ijin ).TKP diRombong Tahu Petis jembatan Jl. Kko Usman Kel. Dandangan Kec. Kota Kota Kediri.BB 5 Botol Arjo dalam botol aqua dan le mineral 600 Ml. Kemudian terdakwa Heri Kristiyono ( Miras Tanpa Ijin ). TKP Lapak Toko Jl. Patimura Kel. Jagalan Kota Kediri. BB 2 Botol Arjo dalam botol Aqua dan Le Mineral 600 Ml.

 

Terdakwa Heri Sugianto ( Parkir Tanpa Ijin ).TKP Depan Transmart Jl. Patiunus Kel. Jagalan Kec. Kota Kota Kediri. BB uang dua ribuan 2 Buah dan 1 Keplek parkir. Lalu terdakwa Suparno ( Parkir Tanpa Ijin ). TKP depan Toko Ceri Jl. Joyoboyo Kel.Kemasan Kec. Kota Kota Kediri dan BB uang dua ribuan 2 Buah dan 1 Keplek Parkir.

 

 

Hasil Keputusan Sidang PN kepada  2 LP Miras Tanpa Ijin kpd Terdakwa membayar Denda Masing2   305 Ribu Rupiah. 2 LP Parkir tanpa Ijin kpd Terdakwa masing2 membayar Denda 205 Ribu Rupiah. “Selama persidangan berjalan, tertib, Lancar dan terkendali aman,” kata Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sugianto, S.Sos. (res/an).

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0