Warung Jualan Miras Tanpa Ijin Edar Diamankan Polisi Pesantren

Tribtratanews Polres Kediri KotaPolsek Pesantren Polres Kediri Kota berhasil mengamankan pedagang minuman keras (miras) tanpa izin edar di sebuah rumah di Kelurahan Ketami Kecamatan Pesantren, Rabu (12/04)

 

Menurut Kapolsek Pesantren AKP Sucipto, SH terbongkarnya peredaran miras ini berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian di tindak lanjuti oleh anggota di lapangan dan berhasil mengamankan  DA penjual miras , Laki – laki,  36 tahun.

 

 

Barang bukti yang diamankan yakni  5 botol miras jenis vodka berisi masing-masing 350 ml, 2 botol miras jenis kuntul berisi masing-masing beris 920 ml, 2 botol miras jenis bir hitam berisi masing-masing 325 ml dan 1 botol miras jenis bir bali berisi 620 ml.

 

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam menjaga lingkungan, dan sudah berani melaporkan tantang adanya peredaran miras di lingkungan nya” Terang Kasi Humas Polsek Pesantren Aiptu H Supeni.

 

Masih menurut Kasi Humas Polsek Pesantren “guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka  kita amankan di Polsek Pesantren serta berikut barang bukti berbagai jenis miras dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. (res|bud)

 

Penulis   : Bripka Budi Pramono | Humas Polres Kediri Kota

Editor     : Nareswari

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0