Tribratanews Polres Kediri Kota – Polisi Polres Kediri Kota berhasil mengendus modus operandi penjualan miras dengan sistem online.
Informasi tersebut disampaikan masyarakat kepada petugas Sat Sabhara yang menyampaikan S (32) warga Kelurahan Setonopande menjual miras tanpa ijin edar deng sistem online.
Setelah diselidiki ternyata benar, polisi mendapati barang bukti berupa 1 botol minuman beralkhohol jenis chivas isi 750 ml dari terlapor di Jl. Sultan Agung Kec. Kota Kediri. “Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut,”kata AKP Anwar Iskandar Kasubag Humas Polres Kediri Kota. (res|aro)