Tribratanews Polres Kediri Kota – Kasus penggelapan mobil rental menjadi trend saat ini. Polres Kediri Kota berhasil mengungkap jaringannya, setelah Markuat warga papar Kabupaten Kediri lapor polisi.
“Kejadian bermula, saat Markuat mendapatkan penyewa mobil miliknya Suzuki APV bernomor polisi AG 1931 DI. Dari transaksi tersebut sampai pada kesepakatan harga . Akhirnya Markuat janjian menyerahkan mobil di depan stadion Brawijaya Kota Kediri, pada pelangganya bernama Supaim warga Desa Bangsri Klandaan Jombang,” kata Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Anwar Iskandar, Rabu (27/7).
Ditambahkan Anwar, kecurigaan Markuat muncil ketika saat jatuh tempo pengembalian, Supaim tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut. “Setelah ditanyakan oleh Markuat, ternyata mobil miliknya digadaikan Supaim pada Lijhon, Misnan Sutedjo, dan Zaenul Akbar ketiganya warga Diwek Jombang,” tambahnya.
Karena tidak terima, Markuat langsung melaporkan pada pihak kepolisian. “Keempat pelaku merupakan penyewa dan penadah barang penggelapan mobil rental tersebut. Mereka dikenakan Pasal 372, 378, dan 480 tentang penipuan penggelapan, serta penadah, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya . (res) Fotografer – Yuli H – Humas



