Polreskedirikota.com – Seorang perempuan bernama Sri Susanti T (55), warga Jalan Bantaran V G/3, Kelurahan Turusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ditemukan meninggal dunia secara mendadak di kamar mandi Homestay Edutama, Jalan Penanggungan Gang 1A Nomor 6, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Selasa (28/10/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi Widyanti Nugraheni (53), rekan kerja korban, yang mengaku berulang kali menghubungi telepon seluler korban karena dijadwalkan menjadi narasumber di Kantor BKD Kabupaten Kediri, namun tak direspons.
Saksi kemudian mendatangi homestay dan meminta bantuan resepsionis, Reni Febriana (30), untuk membuka pintu kamar nomor 201. Saat pintu terbuka, korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di kamar mandi.
Petugas Polsek Mojoroto bersama Unit Identifikasi (Inafis) Polres Kediri Kota, piket Reskrim Polsek Mojoroto, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Lirboyo segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olahan tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Unit Inafis Polres Kediri Kota, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Kematian korban murni karena faktor medis. Ditemukan adanya obat hipertensi, obat vertigo, dan suplemen di dalam kamar. Dari hasil pemeriksaan luar, terdapat tanda-tanda pecah pembuluh darah akibat hipertensi,” jelas Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H.
Lebih lanjut, hasil identifikasi menunjukkan beberapa indikasi kuat bahwa kematian korban bersifat wajar, di antaranya:
1. Tidak terdapat luka akibat kekerasan benda tumpul maupun tajam.
2. Terdapat darah keluar dari hidung dan telinga akibat pecah pembuluh darah.
3. Pintu kamar terkunci dari dalam.
4. Tidak ditemukan barang hilang maupun tanda kerusakan di kamar.
5. Tubuh korban menunjukkan lebam mayat dengan estimasi waktu kematian antara 5-7 jam sebelum ditemukan.
Dari keterangan pihak keluarga, korban memang memiliki riwayat penyakit hipertensi dan sering mengeluh pusing. Keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi, yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan resmi.
“Kami sudah memastikan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa ini. Seluruh rangkaian pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur dan hasilnya menunjukkan kematian korban karena faktor kesehatan,” ujar Kompol Rudi Purwanto. (res/an)
 
				 
	


