Polsek Tarokan Ungkap Peredaran Miras Tanpa Izin

Tribratanews Polresta Kediri – Sabhara Polsek Tarokan, Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus peredaran miras tanpa izin. Dari pengungkapan ini Mugiono (45) penjualnya diamankan.

 

Mugiono diringkus dari tempat jualan di Dusun Bulusari Rt.11 Rw.02 Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, Sabtu (11/11/2017) pukul 08.30 WIB. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) karton isi 12 (dua belas) botol miras merk Kontul ukuran @920 ml.

 

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan terlapor berikut BB dibawa ke Polsek Tarokan. Tersangka akan dilakukan pemeriksaan,” kata Kasie Humas Polsek Tarokan, Polresta Kediri Aiptu Murtoyo. (res/an)

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0