Tribratanews Polresta Kediri – Terbukti melakukan pembegalan dan melanggar pasal 365 (2) ke 1 KUHP sub 363 (1) huruf e KUHP empat orang diamankan tim buser Unit Reskrim Polsek Pesantren.
Keempatnya melakukan pembegalan setelah minum-minuman keras . Para tersangka dilaporkan Yoga Prakoso (24) warga Jl KH Wakhid Hasyim Rt 24/04 Kel Bandar Lor Kec Mojoroto Kota Kediri.
Keempat tersangka yang berhasil diringkus yakni FPES (26) warga Perum Permata Biru blok D/27 Kel Pakunden Kec Pesantren Kota Kediri. SS (21) warga Tanah Merah 4 Slada 22A Rt 20/04 Kel Kenjeran Surabaya. KS (21) warga Desa Joho Rt 03/01 Kec Wates Kab Kediri dan SW (27) perempuan warga Ngadisimo Utara Kel Ngadisimo Kec Kota Kota Kediri.
“Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekira pukul 01.30 WIB. Para pelaku bertiga melalukan giat minum minuman keras disebelah utara Lapangan Sepak Bola Kel Tosaren. Tidak berapa lama lewat korban dg mengendarai spd mtr jenis Scoopy dan oleh ketiga diduga pelaku dihadang dan salah satu diduga pelaku mengacungkan botol mirasnya,” kata Kompol Sucipto, Kapolsek Pesantren Polresta Kediri, Sabtu (29/4).
Ditambahkan Kompol Sucipto karena korban takut berniat mundur dan jatuh. “Saat jatuh diduga pelaku mengambil sepeda motor korban dan dinaiki kearah barat , sementara dua pelaku lain kearah timur. Dan pada hari Jum’at sekira pukul 20.00 WIB telah mengamankan seorang wanita SW , dilanjutkan lanjut mengamankan FPES , SS dan KS,” terangnya.
Barang bukti dari ungkap kasus ini polisi mengamankan 1 unit sepeda motor merk honda Scoopy nopol AG 4809 BW. 1 unit sepeda motor merk honda Revo nopol L 6277 OR, 1 lembar STNK nopol AG 4809 BW dan 1 buah HP merk Apple 6 warna abu abu. Serta uang tunai Rp 300.000. (res|aro) Fotografer : Aiptu H Supeni Kasie Humas Polsek