Polreskedirikota.com – Polsek Kediri Kota melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dipimpin Pawas pada Selasa 01 – 03 – 2022, pukul 09.00 WIB – selesai. PELAKSANAAN GIAT OPS YUSTISI berdasarkan INMENDAGRI Nomor 09 tahun 2022, Tentang PPKM Level 3, 2, 1. PERDA PROV JATIM Nomor 2 tahun 2020. PERWALIKOTA KEDIRI Nomor 32 tahun 2020. Keputusan Walikota Kediri No 188.45/ 60 /419.033/2022.Ttng. Perpanjngan PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat)
Kegiatan Ops Yustisi dilaksanakan secara mobiling dan untuk Polsek Kediri Kota dipimpin oleh
SASARAN OPERASI . Cafe OTW dan angkringan sepanjang Jalan . Imam Bojol Kota Kediri. Cafe Wande Jalan . PK Bangsa Kota Kediri
JUMLAH SANKSI 27 (dua puluh tuju ) Pelanggaran. Teguran Lisan 27. TEMPAT GIAT RAZIA PROTOKOL KESEHATAN Pasar Grosir Ngronggo Swalayan Golden. SANKSI OPS YUSTISI . Teguran lisan 25 ( jaga jarak )
( 10 Aplikasi peduli lindungi ).Himbauan lisan masyarakat 25 , 15 menggunakan masker tdk sesuai prokes. Bagi Masker 20 masker.
“Selama pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi berlangsung aman terkendali,” KATA Kapolsek Kediri Kota Kompol Sugianto, S.Sos. (res/an).



