Polsek Grogol Berhasil Ungkap Kasus Illegal Logging

Barang bukti yang diamankan di rumah tersangka di Desa Kalipang Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri  ( Foto : Humas Polsek Grogol)
Barang bukti yang diamankan di rumah tersangka di Desa Kalipang Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri ( Foto : Humas Polsek Grogol)

Polkedirikota- Polsek Grogol Polres Kediri Kota berhasil melakukan penyitaan kasus illegal logging, Kamis (23/4). Selain menyita barang bukti Wagiman, (48) tersangka illegal logging warga  Desa Kalipang Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri juga diamankan.

Pengamanan barang bukti ( Foto : Humas Polsek Grogol)
Pengamanan barang bukti ( Foto : Humas Polsek Grogol)

“Tersangka ini telah menguasai, memiliki kayu hasil hutan secara Ilegal yakni jenis pinus dan mindi, sbgmana dimaksud psl.83 (1b) jo Psl 12(e) UURI No.18 Th.2013 tentang  pencegahan & pemberantasan perusakan hutan,” kata AKP Budi Narianto, Kapolsek Grogol

Ditambahkan Budi, kayu yang dicuri oleh tersangka adalah kayu milik  Perum perhutani wilayah  RPH Kalipang Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.

“Kita  telah dilakukan koordinasi dengan pihak Perum Perhutani  . Tersangka dan barang bukti telah kita amankan dan saat ini dalam proses penyidikan,” tambah Budi

Barang bukti yang diamankan, antara lain piringan gergaji dan gergaji chain saw ( Foto : Humas Polsek Grogol)
Barang bukti yang diamankan, antara lain piringan gergaji dan gergaji chain saw ( Foto : Humas Polsek Grogol)

Barang bukti yang diamankan antara lain  13 batang kayu pinus bentuk balok panjang 3,5 meter ,3 batang kayu pinus bentuk balok panjang 3 meter, 4 batang kayu pinus bentuk papan panjang 2 meter ,13 batang kayu mindi bentuk papan panjang 2 meter , 1 buah piringan gergaji serkel, 1 buah gergaji potong chain saw yang diamankan  dari rumah tersangka. (res)

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0