
Polkedirikota- Polsek Grogol Polres Kediri Kota berhasil melakukan penyitaan kasus illegal logging, Kamis (23/4). Selain menyita barang bukti Wagiman, (48) tersangka illegal logging warga Desa Kalipang Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri juga diamankan.

“Tersangka ini telah menguasai, memiliki kayu hasil hutan secara Ilegal yakni jenis pinus dan mindi, sbgmana dimaksud psl.83 (1b) jo Psl 12(e) UURI No.18 Th.2013 tentang pencegahan & pemberantasan perusakan hutan,” kata AKP Budi Narianto, Kapolsek Grogol
Ditambahkan Budi, kayu yang dicuri oleh tersangka adalah kayu milik Perum perhutani wilayah RPH Kalipang Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
“Kita telah dilakukan koordinasi dengan pihak Perum Perhutani . Tersangka dan barang bukti telah kita amankan dan saat ini dalam proses penyidikan,” tambah Budi

Barang bukti yang diamankan antara lain 13 batang kayu pinus bentuk balok panjang 3,5 meter ,3 batang kayu pinus bentuk balok panjang 3 meter, 4 batang kayu pinus bentuk papan panjang 2 meter ,13 batang kayu mindi bentuk papan panjang 2 meter , 1 buah piringan gergaji serkel, 1 buah gergaji potong chain saw yang diamankan dari rumah tersangka. (res)