Tribratanews Polresta Kediri – Kanit Binpolmas Satuan Binmas Polresta Kediri Ibnu Saí pada Rabu, 11 April 2018 Pukul 08.30 WIB menghadiri Undangan dari Bawaslu Kota Kediri. Undangan tersebut tersebut terkait pengawasan partisipatif oleh TNI / POLRI pada pemilihan DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019
Sosialisasi dilaksanakan tempat Ruang Hall Hotel Lotus Jl. Jagung Suprapto 26 Kec. Mojoroto Kota Kediri.
Hadir dalam kegiatan tersebut kurang lebih 110 Orang dari Bawaslu, TNI ( Babinsa ), Bhabin Kamtibmas Polsek Urban.
Kegiayan dimulai pukul 08.30 dengan diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dan diteruskan dengan doa. Dilanjutan pembukaan oleh Ketua Bawaslu Kota Kediri Masyur ST tentang bagaimana mengawal Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 dan sampai salah dalam mengawal.
Usai sambutan dari Bawaslu dilanjutkan sesi materi yang pertama disampaikan oleh pemateri AKP Kus Sumardi S.H. M.H, Kasat Binmas Polresta Kediri.
Adapun yang disampaikan Kasat Binmas antara lain perihal konflik sosial , penyebab konflik sosial, sumber dan potensi gangguan Potensi konflik dalam pemilu 2019. Potensi kerawanan, penyebab timbunya kasus. Penanganan konflik, sinergitas Pam Pemilu, prinsip polmas dan Tupok Bhabinkamtibmas.
Usai pemateri pertama dilanjutkan pemateri kedua yakni Kapten Kav. Puguh Bintarto Pasi Ops DIM 0809 Kediri
Materi yang disampaikan seputar netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada. Larangan / apa saja yang tidak boleh dilakukan. Tugas TNI dalam Pemilu Pilkada. Dana anggaran pilkada / pemilu, Tupok TNI
“Kegiatan berlangsung aman dan tertib, kesimpulan dari kegiatan ini antara lain banyaknya yaitu 38 Parpol dan 6 partai lokal di Aceh. Meningkatkan kewaspadaan terhadap segala ancaman . Mengawasi / Waspada / Peduli,” kata AKP Kamsudi, Kasubag Humas Polresta Kediri.
Kegiatan diakhiir dengan pemateri Masyur ST, Ketua Bawaslu Kota Kediri . Materi yang disampaikan yakni seputar dasar hukum seputar tugas TNI/Polri. Menyampaikan tahapan Pemilu Legeslatif , Presiden / Wapres pada tanggal 17 April 2019 . Tahapan Pemilu 2019, UU 7 / 2017 . Tentang pelanggaran Pemilu . Proses penanganan GAR Pemilu dan yang terakhir cegah GAR pemilu dan cegah sengketa pemilu . (res|aro)