Operasi Yustisi, Polsek Kediri Kota Tegur Lisan 19 Pelanggar Prokes

Polreskedirikota.com – Polsek Kediri Kota melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Hukumnya.

Operasi berdasarkan, INMENDAGRI Nomor 18 Tahun 2022, tanggal 21 Maret 2022, Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.

Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020. KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI – No 188.45 – /264 /419.033 /2022. Tentang Perpanjangan PPKM Level 2.

Kegiatan, Selasa 31 – 05 – 2022 pukul 09.00 WIB – selesai. Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh PAWAS IPTU NANANG S SH. MH. PADAL IPTU CHAM SUNARKO

Lokasinya di Pasar Grosir JL. Super Semar Kel. Ngronggo dan Tempat wisata Sumberjiput Kel. Rejomulyo. Pelanggaran sejumlah 19.

Petugas memberi teguran lisan 19 ( 13 Orang Untuk Menjaga Jarak dan 6 pemberian Masker kepada Usia Lansia ). Petugas membagikan masker kepada 10 Orang.

Dilaksanakan Himbauan kepada Masyarakat untuk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun. “Dalam Kegiatan Operasi Yustisi Dapat Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar,” kata Kapolsek Kediri Kota AKP H. MUSTAKIM, SH. (res/an),

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0