Polreskedirikota.com – Dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Kediri Kota menggelar Operasi Cipta Kondisi di kawasan Jalan Brawijaya, Kota Kediri. Kegiatan yang berlangsung mulai Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 5 hingga 6 Juli 2025, dimulai pukul 23.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kediri Kota dan didampingi Kasat Lantas selaku perwira pengawas, Kasat Samapta, Kasi Propam, Ka SPKT, serta sejumlah perwira lain dengan dukungan penuh anggota Satlantas, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sie Propam, dan ton siaga Polres Kediri Kota.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan menjaga situasi kondusif dan menekan angka pelanggaran serta tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
“Operasi Cipta Kondisi ini menjadi langkah nyata Polri dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus menegakkan aturan lalu lintas,” tegas Kapolres.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 216 pelanggaran lalu lintas. Rinciannya, 157 surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda dua disita, 12 STNK untuk kendaraan roda empat, kemudian 11 surat izin mengemudi (SIM) C dan 4 SIM A juga dilakukan penindakan. Selain itu, petugas juga mengamankan 31 unit kendaraan roda dua serta satu unit kendaraan roda enam atau truk.
Sepanjang operasi, petugas tak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan imbauan edukatif kepada para pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta memprioritaskan keselamatan berkendara.
Situasi selama kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Polres Kediri Kota menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai upaya memelihara kamtibmas dan menekan potensi pelanggaran hukum di jalan raya. (res/an)



