Nekat Jualan Miras Tanpa Ijin Edar, Warga Ketami Diamankan

Tribratanews Polresta Kediri – Perang melawan peredaran miras tanpa ijin edar terus dilakukan, sesuai dengan program Polresta Kediri yakni Zero Tolerance Miras.  Bahkan polsek-polsek di jajaran Polresta Kediri juga melakukan hal yang sama, perang melawan miras. Salah satunnya yang dilakukan Unit Tipiring Polsek Pesantren Polresta Kediri pada Selasa (27/2).

 

Dipimpin Panit Patroli Iptu Joko Pramono  melaksanakan operasi miras di Warung Kopi Lingkungan  Bence RT 23 RW 06 Kelurahan  Pakunden Kecamatan  Pesantren Kota Kediri. Petelah mengamankan pelaku diduga menjual miras tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

“Terlapor atas nama M (Pr) 45 tahun alamat  Jalan. Cemara  Ketami Kec. Pesantren Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan 6 botol miras Merk Kuntul isi 1 Liter. berdasarkan LP Nomor : LP-A/35/II/2018/Polsek Pesantren tanggal 27 Pebruari 2018. Selanjutnya BB di amankan di mako Polsek Pesantren guna proses lebih lanjut,” kata Aiptu Sartono, Kasie Humas Polsek Pesantren Polresta Kediri, Rabu (28/2) . (res|aro)

 

 

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0