Tribratanews Polres Kediri Kota- Lagi Polisi Polres Kediri Kota kembali amankan penjualan miras online. Tersangka atas nama HS (32) warga Gang Carik Banjaran Kota Kediri.
Tersangka menjual minuman keras tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang melalui online.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mendapati barang bukti berupa 1 (satu) botol minuman beralkhohol jenis red label isi 750 ml dari terlapor di Jalan Patiunus kel. Dandangan Kecamatan Kota kediri, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut,” kata AKP Anwar Iskandar Kasubag Humas Polres Kediri Kota. (res|aro)