Kembali Sat Resnarkoba Amankan Pengguna Sabu-Sabu

1Tribratanews Polres Kediri Kota – Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, setelah menangkap tersangka Sugi Hartono (38) berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka diamankan di utara kantor Pos Kediri di wilayah Semampir Kecamatan  Kota Kediri, Jumat dini hari (5/8) sekitar pukul 01.00 WIB.

 

Sugi Harto yang juga warga Desa  Bogem Kecamatan  Gurah Kabupaten Kediri ini kedapatan memiliki 0,43 gram yang hendak dipakai setelah melakukan transaksi dengan sistem ranjau.

 

 

“Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima dan langsung kita tindaklanjuti. Saat ini pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,43 gram dan sebuah HP merk Samsung,” kata AKP Siswandi, Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota.

 

Ditambahkan Siswandi, tersangka terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam  pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” pungkas AKP Siswandi. (res)

 

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0