Tribratanews Polresta Kediri – Unit Tipiring Polsek Tarokan Polresta Kediri melakukan ungkap kasus penjualan miras tanpa ijin edar. Dalam operasi ini diamankan dua tersangka dari dua TKP, Senin (26/2)
Kasus pertama sesuai LP-A/08/II/2018/Jtm/Resta Kdr/Sek. Tarokan tgl. 26 Pebruari 2018, atas nama terlapor P (45) warga Dusun Sawur Desa Bulusari Kecamata Tarokan Kabupaten Kediri. Barang bukti sebanyak 5 botol Aqua ukuran masing-masing 600 mili liter birisi miras oplosan arak Jawa.
Kasus kedua , LP-A/09/II/2018/Jtm/Resta Kdr/Sek. Tarokan tgl. 26 Pebruari 2018, atas nama SU (Pr), 48 tahun ,warga Dusun Sawur Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri dengan barang bukti sebanyak 5 botol ukuran masing-masing berisi 920 mili liter miras Jenis Kontul.
“Kronologis awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran miras dan langsung kita tindaklanjuti . Keduannya diamankan berikut barang bukti . Selanjutnya terhadap dua orang tersangka berikut barang bukti dibawa Ke Polsek Tarokan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Aiptu Murtoyo, Kasie Humas Polsek Tarokan Polresta Kediri. (res|aro)