Amankan Dua Penjual Miras Tanpa Ijin Edar

Tribratanews  Polresta Kediri – Unit Tipiring Polsek Tarokan Polresta Kediri melakukan ungkap kasus penjualan miras tanpa ijin edar. Dalam operasi ini diamankan dua tersangka dari dua TKP, Senin (26/2)

 

Kasus pertama sesuai LP-A/08/II/2018/Jtm/Resta Kdr/Sek. Tarokan tgl. 26 Pebruari 2018, atas nama  terlapor P (45) warga  Dusun Sawur Desa  Bulusari Kecamata  Tarokan Kabupaten  Kediri. Barang  bukti sebanyak 5 botol Aqua ukuran masing-masing 600 mili liter birisi miras oplosan arak Jawa.

 

Kasus kedua , LP-A/09/II/2018/Jtm/Resta Kdr/Sek. Tarokan tgl. 26 Pebruari 2018, atas nama SU (Pr), 48 tahun ,warga Dusun Sawur Desa  Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten  Kediri  dengan barang bukti  sebanyak 5  botol ukuran masing-masing berisi 920 mili liter miras  Jenis Kontul.

 

“Kronologis  awalnya petugas mendapatkan informasi dari  masyarakat adanya peredaran miras  dan langsung kita tindaklanjuti . Keduannya diamankan berikut barang bukti . Selanjutnya terhadap dua orang tersangka  berikut barang bukti dibawa Ke Polsek Tarokan untuk pemeriksaan lebih  lanjut,” kata Aiptu Murtoyo, Kasie Humas Polsek Tarokan Polresta Kediri. (res|aro)

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0