Simpan Pil Koplo di Kasur, Pemuda Kecamatan Pesantren Diringkus Polisi

Polreskedirikota.com – Dua terduga pengedar narkoba jenis pil dobel L ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kediri Kota.

Kedua pengedar itu adalah UD (38) warga Jalan Sultan Aji Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren dan SM (31) warga Kelurahan Jamsaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setiawan mengatakan, terungkapnya pengedar narkoba ini berawal dari keterangan DS yang mengaku mendapatkan pil dobel L pelaku UD.

Obat terlarang tersebut didapatkan dengan cara membeli langsung.

“Dari keterangan itu, anggota melakukan penyelidikan hingga dapat menangkap UD saat berada di rumahnya” jelasnya, Minggu (16/4/2023).

Menurut Nanang, hasil penggeledahan oleh Tim Opsnal di rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 250 butir yang disembunyikan diatas kasur, 1 botol plastik warna putih, dan satu unit ponsel.

Dihadapan petugas, UD mengaku bekerja sebagai kuli bangunan dan mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari temannya berinisial SM yang mengaku asal Kelurahan Jamsaren Kecamatan Pesantren.

“Setelah dapat petunjuk, anggota langsung mencari keberadaannya. Tapi SM diketahui tinggal di rumah kos,” tambahnya.

Tak lama kemudian, lanjut dia, SM dapat diamankan petugas di rumah kos Gang Harmoni Dusun Jeruk Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

Sedangkan, barang bukti diamankan hanya 80 butir pil dobel L disimpan dalam plastik klip warna bening disimpan di bawah kasur kamarnya. Kemudian, ada satu ponsel dan satu bendel plastik klip berwarna bening.

“Keduanya bersama barang bukti dibawa petugas ke Mapolres Kediri Kota guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (res/an).

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0