Tribratanews Polresta Kediri – Unit Tipiring Sabhara Polsek Pesantren Polresta Kediri dipimpin Panit Patroli Iptu Joko Pramono melakukan operasi miras di di Cafe Maya Lingkungan Kresek Kelurahan Tempurejo Pesantren Kota Kediri. Operasi dilakukan karena pihak cafe tidak memiliki ijin penjualan miras.
Pelaku yang diamankan atas Y (44) warga Jl. Tegalan RT 01 RW 05 Kec. Ngasem Kabupaten Kediri , Barang bukti yang diamankan yakni 5 botol bir merk Bali Hai isi 620 Ml, 2 botol miras merk Kuntul isi 1 Liter, 2 botol miras merk Vodka isi 350 mili liter.
Berdasarkan LP Nomor : LP-A/38/III/2018/Polsek Pesantren tanggal 08 Maret 2018 selanjutnya barang bukti diamankan di mako Polsek Pesantren guna proses lebih lanjut.
Selain di Cafe Maya, petugas juga melakukan operasi miras di Cafe Marino I Jl. Timur Makam Kel. Burengan RT 03 RW 12 Kec. Pesantren Kota kediri, telah mengamankan pelaku diduga menjual miras tanpa ijin dari pihak yang verwenang.
“Pelaku yang diamankan atas nama M (Pr) 58 tahun warga Jl. Timur makam Kel. Burengan RT 03 RW 12 Kec. Pesantren Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan yakni dengan barang bukti 2 botol miras Merk Kuntul isi 1 Liter, 2 botol miras merk Vodka isi 350 mili liter. Berdasarkan LPNomor : LP-A/39/III/2018/Polsek Pesantren tanggal 08 Maret 2018, selanjutnya barang bukti di amankan di mako Polsek Pesantren Guna proses lebih lanjut,” kata Aiptu Sartana, Kasie Humas Polsek Pesantren Polresta Kediri, Jumat (9/2). (res|aro)