Unit Sabhara Polsek Semen Ungkap Kasus Peredaran Miras Tanpa Izin

Tribratanews Polresta Kediri – Unit Sabhara Polsek Semen, Polresta Kediri melukan pengungkapan kasus peredaran miras tanpa izin, pada Kamis 10 Oktober 2019 sekira pukul 11.00 WIB. Petugas melakukan penyitaan miras tanpa ijin.

 

Tersangka yang diamankan adalah AG (24) warga Bandar kidul Gg II No. 56, RT 01 RW 02, kel Bandar kidul Kec. Mojoroto kota Kediri. Barang bukti yang diamankan 3 botol Miras Jenis Arak jowo@ 600 ml. Perbuatan tersangka tidak sesuai PERDA KAB. KEDIRI NO.  06 TH 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b.

 

TKP penggerebekan di Dusun Bulusan, Rt. 01, Rw. 06,  desa Bulu, Kec Semen, Kab Kediri. Kejadian pada hari Kamis tgl 10 Oktober 2019, Pukul 11.00 Wib.

 

Awal mula pada Kamis 10 Oktober 2019 sekira pukul 11.00 Wib. Petugas Polsek Semen yang sedang melaksanakan patroli mengetahui terlapor AG telah menjual dan menyimpan minuman keras jenis arak jowo. Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti tersebut dan di bawa ke Polsek Semen.  (res/an).

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0