Tribratanews Polresta Kediri – Unit Sabhara Polsek Kediri Kota pada hari Sabtu tgl 28 April 2018 sekira pukul 12.30 WIB telah melakukan Penyitaan Miras Tanpa Ijin.
Penanganan kasus ini sesuai dengan Permendag No 06 tahun 2015 tentang Pengendalian Pengawasan dan Peredaran minuman berakohol. Dan Perda Kota Kediri Nomer 12 tahun 1983 tentang Penjualan miras tanpa ijin.
Dari ungkap kasus ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP /79 / IV / 2018 /Jatim/Res Kediri Kota/Sekta Kediri hari Sabtu 28 April 2018.
Tersangka atas nama S (39) warga Dusun Ngadisimo Gang Buntu Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota kediri. Barang bukti yang diamankan yakni 18 botol Miras Jenis Arak jowo masing-masing berisi 600 ml. 6 botol miras jenis arak jowo masing-masing 1200 ml.
“Ungkap kasus ini setelah pada hari Jum’at tgl 27 April 2018 sekira pukul 12.30 wib Anggota Back Bone Polsek Kediri Kota (Aiptu Aris purwo dan Brigadir Rezky Dian Anggara) sedang melakukan Patroli memperoleh informasi dari masyarakat bahwa diwarung S sering dijadikan tempat menjual minuman keras tanpa ijin, selanjutnya dilakukan pengecekan dan ternyata benar adanya dilanjutkan dengan pengamanan barang bukti berikut tersangka,” kata Aiptu Tjatur Satrio Utomo, Kasi Humas Polsek Kota Polresta Kediri. (res|aro)