PERSYARATAN
- Usia
- SIM A pemohon sudah memiliki KTP dan usia minimal 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon sudah memiliki KTP dan usia minimal 20 tahun
- SIM C dan D pemohon sudah memiliki KTP dan usia minimal 17 tahun
- SIM Umum pemohon sudah memiliki KTP dan usia minimal 21 tahun
- Pas Photo
- Foto copy KTP
TATA CARA
- Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
- Mengikuti ujian Teori
- Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM
- Memiliki SIM
- Golongan A untuk A Umum
- Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
- Golongan B I Umum untuk B II Umum
- Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
- KTP / jatidiri
- Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
- Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi
SIM YANG DINYATAKAN SUDAH TIDAK BERLAKU
- Habis masa berlakunya 5 tahun
- SIM rusak
- Digunakan orang lain
- Diperoleh dengan cara tidak sah
- Data yang ada pada SIM dirubah
SIM A
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM A Baru (Pasal 217 PP 44/93)
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Sudah memiliki KTP dan usia minimal 17 tahun.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Dapat menulis dan membacahuruflatin.
- Melampirkan foto copy KTP.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan
- dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM A Khusus (Pasal 217 PP 44/93)
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Sudah memiliki KTP dan usia minimal 20 tahun.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan
- dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratandan Tata Cara Memperoleh Peningkatan SIM A – A UMUM
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Sudah memiliki KTP dan usia minimal 20 tahun.
- Sim A nya sudah 1 (satu) tahun
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Dapat menulis dan membacahuruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan
- dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B
Peningkatan Golongan SIM A – B
- Sudah memiliki KTP dan usia minimal 20 tahun.
- SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
- Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
- Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan SIM Golongan B-I – Golongan B-II
- Sudah memiliki KTP dan usia minimal 20 tahun.
- SIM B I-nyasudah 1 (satu) tahun.
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
- Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
- Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum
- Sudah memiliki KTP dan usia minimal 20 tahun.
- SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
- Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
- Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan SIM Golongan BII – Golongan BII Umum
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
SIM C
Persyaratandan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan C baru (Pasal 217 PP 44/93)
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Sudah memiliki KTP dan usia minimal 16 tahun.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Lulus ujian teori dan praktek.
Perpanjangan SIM Golongan C (Pasal 217 PP 44/93)
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
SIM HILANG ATAU RUSAK
- Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter
- Laporan Polisi kehilangan SIM
- Membayar formulir di BII/BRI
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan KTP
SIM MUTASI (KELUAR DERAH)
- Mencabut berkas/kartu induk dari Satuan Lalu Lintas asal dan
- Pengantar dari Kasubbag SIM
- Melampirkan KTP wilayah yang dituju
- Melaporkan kepada Kepala Satlantas yang dituju