Sat Reskrim Polresta Kediri Ungkap Kasus Penggelapan dalam Jabatan

Tribratanews Polresta Kediri – Piket Reskrim Polresta Kediri telah melakukan ungkap perkara penggelapan dalam jabatan. Kegiatan pada hari Rabu 11 Desember 2019 Sekira jam 19.00 Wib.

 

TKP di  Gerai Minuman “Cokelat Klasik” Jl. Letjen Suprapto Kel. Burengan Kec. Pesantren Kota Kediri. Korban adalah Maria Magdalena ( 47) warga Jl. Mauni Rt. 02/ Rw. 03 Kel. Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri.

 

Sedangkan pelakunya HK  (35) warga Desa Papar Kec. Papar Kabupaten Kediri. Pelaku melanggar Pasal 374 KUHP Sub 372 KUHP.

 

“Bahwa tersangka merupakan karyawan yang bekerja di salah tu Gerai Minuman Coklat Klasik milik korban dan selaku karyawan yang bertugas sebagai SPG Gerai atau penjual berkewajiban untuk merekap stoc barang dan uang hasil penjualan di dalam nota coklat klasik yang sudah disediakan oleh pemilik gerai (Korban).

 

Kemudian menyerahkan uang hasil penjualan kepada korban dengan membawa atau menyerahkan uang dan nota yang sudah direkap setelah cocok korban akan tanda tangan dalam nota yang mana nota tersebut rangkap 2 (dua) untuk nota warna putih dibawa korban sedangkan nota warna merah yang sudah ada tanda tangan dari korban diserahkan kepada karyawan yang sudah menyerahkan uang hasil penjualan (sebagai bukti uang sudah disetorkan).

 

Namun kenyataannya uang hasil penjualan tidak disetorkan oleh tersangka dengan bukti bahwa nota atas nama penjual tersangka tidak ada tanda tangan dari pihak korban sehingga korban merasa dirugikan dengan adanya hal tersebut.

 

“Kerugian materiil sebesar Rp. 21.487.700. Barang Bukti  yang kami amankan 95 (sembilan puluh lima) lembar nota Cokelat Klasik, 17 lembar buku stock gudang dan 1 lembar kertas rekapan,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi. (res/an).

 

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0