Polsek Mojoroto melaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 Dan Pememberitahuan Se Walikota Terbaru 443 /2/419.003/2021. terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat)
Kegiatan Ops dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto .Sasaran Jalan Penanggungan Kel Bandar Lor, Kec.Mojoroto, Kota Kediri antara lain cafe EXPO, Telkopi, Warung Angkringan, Cafe Maktam.
Petugas memberikan sosialisasi terkait diterapkan pelaksanaan SE Walikota yang terbaru Nomor 443 /2/419.003/2021. Terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat),
“Sanksi Ops Yustisi terdiri dari Teguran lisan 10 , Tertulis 2, Himbauan masyarakat 15 kali,” kata Plh Kapolsek Mojoroto AKP BUDI WIYONO. (res/an).