Polsek Kediri Kota Razia Masker di Pasar Banjaran

Polresta Kediri -Polsek Kediri Kota melaksanakan kegiatan Satgas Inpres Nomor  06 Tahun n 2020, Perda Provinsi Jatim Nomor  02 tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 Tahun n 2020 dan Perwali Kota Kediri 32 tahun 2020 ops yustisi penegakan hukum protokol kesehatan bersama Satpol PP Kota Kediri Kamis 25 Feb 2021

 

Apel persiapan cipkon/patroli kewilayahan Polsek Kediri kota dan  Satpol PP dipimpin oleh Pawas Iptu Abdul Malik Padal Ipda Miselan diMapolsek Kediri Kota.

 

Bentuk kegiatan melaksanakan Ops Yustisi /Patroli  Penegakkan Inpres Nomor  6 tahun 2020, Perda prov Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim No 53 Tahun n 2020  dan Perwali Kota Kediri Nomor  32 tahun 2020 .

Surat Edaran Walikota Kediri Nomor 443.2/2/419.033/2021 ttg Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pademi Covid-19 yang berlaku pada tgl 11 – 25 Januari 2021.

 

Adapun titik lokasi Penindakan Yustisi/ Patroli dan hasilnya yakni di Pasar Banjaran Jalan Ir.Sutami Kelurahan Banjaran. Hasil Penindakan  tentang : Lisan 20 dan bagikan masker 10.

Petugas melakukan pengamanan / mendampingi Penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Kediri.

 

“Kami mwnghimbau kepada yang ditindak oleh Satpol PP Kota Kediri untuk mentaati Protokol kesehatan dan Peraturan dari Pemerintah,” kata Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sugianto, S.Sos. (res/an).

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0