Polreskedirikota.com – Polsek Kediri Kota melaksanakan kegiatan Ops Yustisi Jumat, 21 – 01 – 2022 pukul 20.30 Wib – selesai. Pelaksanaan giat ops yustisi berdasarkan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, Ttg Ppkm Level 3, 2, 1.Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020. Keputusan Walikota Kediri No 188.45/264/419.033/2021.tentang Perpanjngan PPKM.
Kegiatan Ops Yustisi dilaksanakan secara mobiling dan untuk Polsek Kediri Kota dipimpin oleh Pawas AKP Edy Endro P. Sh. Padal Iptu Cham Sunarko
Tempat giat razia protokol kesehatan Cafe Rocabana Jl. Teuku Umar Kota Kediri. Angkringan Boc Jl. Pk Bangsa Kota Kediri. Angkringan depan Salon Venus Jl. Brawijaya Kota Kediri.
Sanksi ops yustisi teguran lisan 18. Himbauan lisan masyarakat 18 orang utk jaga jarak. Selama pelaksanaan kegiatan ops yustisi berlangsung aman lancar terkendali,” Kapolsek Kediri Kota Kompol Sugianto, S.Sos. (res|aro)