Tribratanews Polresta Kediri – Anggota Polsek Banyakan, Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras tanpa izin. Tindakan tegas itu dilakukan petugas, pada hari senin tanggal 7 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 WIB.
Petugas menggerebek lokasi penjualan di Ds. Jabon Kecamatan. Banyakan Kab. Kediri. Petugas juga mengamankan penjual atas nama NG (51) bersama 6 botol miras jenis arak jawa masing-masing berisi 600ml.
Sementara itu, Polresta Kediri juga melakukan upaya yang sama. Petugas menggerebek lokasi penjualan miras di Area GOR Joyoboyo Ds. Bulu Kec. Semen Kab. Kediri. Petugas mengamankan penjual CH (31) warga Kel. Rejomulyo Kota Kediri bersama barang bukti, 3 botol miras jenis arak jawa masing-masing berisi 600ml.
Upaya penindakan juga dilakukan Polsek Grogol. Adapun lokasi penggerebekan di Ds. Datengan Kec. Grogol Kab. Kediri. Terlapor : Muri, Lk/55 tahun, swasta, Ds. Datengan Kec. Grogol Kab. Kediri dengan mengamankan 2 botol miras merk kunthul masing-masing berisi 920ml. (res/an).