Polresta Kediri Ungkap Kasus Penjualan Miras Tanpa Izin di Titik

Tribratanews Polresta Kediri – Satuan Sabhara Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras tanpa izin. TKP di Warung Eka Feri Setiawan Jln. Putra Wilis RT02/RW 03 Kelurahan Titik Kec. Semen Kab. Kediri

“Sabhara Polresta Kediri melaksanakan giat ungkap perkara diduga tindak pidana ringan memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.

Tersangka Eka Feri Setiawan, 37 Tahun Karyawan Swasta, Jln. Putra Wilis RT 02/RW 03 Kel. Titik Kec. Semen Kab. Kediri. Barang bukti yang berhasil diamankan 3 botol minuman beralkohol jenis arak jawa isi masing-masing 600 ml

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Warung Eka Feri Setiawan Jln. Putra Wilis RT 02/RW 03 Kel. Titik Kecamatan Semen Kabupayen Kediri menjual minuman beralkhohol, s9elanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Ternyata benar bahwa di Warung tersangka Jln. Putra Wilis RT 02 / RW 03 Kel.Titik Kec. Semen Kab. Kediri tersebut didapatkan barang bukti berupa minuman beralkhohol. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 17 Perda Kab. Kediri no. 04 tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Kediri no. 04 Tahun 1977 huruf C Jo G Jo Pasal 25 ayat (1) huruf b Jo pasal 41 huruf e Jo pasal 50 ayat (1) Perda nomor 06 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. (res/an).

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0